Mensos Risma Minta Daerah Sinkronkan Data Penerima Bantuan Sosial

- 29 Januari 2021, 18:27 WIB
Menteri Sosial Tri Rismaharini menerima data desa presisi dari Institut Pertanian Bogor (IPB). Hal ini sebagai bagian dari upaya Kementerian Sosial meningkatkan akurasi data kemiskinan dengan melibatkan partisipasi masyarakat, utamanya dari Perguruan Tinggi.
Menteri Sosial Tri Rismaharini menerima data desa presisi dari Institut Pertanian Bogor (IPB). Hal ini sebagai bagian dari upaya Kementerian Sosial meningkatkan akurasi data kemiskinan dengan melibatkan partisipasi masyarakat, utamanya dari Perguruan Tinggi. /Doc. Humas Kemensos/

PORTAL SULUT - Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini, meminta pemerintah daerah singkronkan data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program sosial dengan data kependudukan.

Menurut Mensos Tri Rismaharini, jika data KPM tidak sinkron atau padan dengan data kependudukan, menjadi sangat rawan hukum.

"Ada beberapa temuan data KPM yang tidak sinkron dengan data kependudukan yang diusulkan daerah, sehingga kami menertibkannya," kata Mensos Risma, seperti dilangsir Portal Sulut dari Antara, Jumat 29 Januari 2021.

Baca Juga: Kuota BLT UMKM 2021 12 Juta, Yuk Intip Syaratnya?

Oleh karena itu, Kemensos sekarang meminta pemerintah daerah untuk membetulkan. Pada pekan pertama dan kedua Januari ini, sudah ada perbaikan-perbaikan soal data tersebut.

"Karena, jika tidak padan atau sinkron, kami khawatir. Misalnya, nama masuk data keluarga penerima manfaat, orangnya ada atau tidak kami tidak tahu," kata Mensos.

Mensos mengatakan ada tambahan data KPM seluruh Indonesia, tetapi ada beberapa daerah yang belum memadankan. Kurang lebih ada 40 daerah yang sudah disurati untuk memadankan dengan data kependudukan.

Baca Juga: Menteri Agama Siap Fasilitasi Borobudur Jadi Rumah Ibadah Umat Buddha Dunia

"Nilai tambahannya hasil penertiban data sekitar 560 ribuan, tetapi 40 daerah lainnya belum memadankan. Jadi, diluar 40 daerah itu, semua sudah padan dengan data kependudukan," kata Mensos.

Mensos mengatakan sesuai amanat Presiden Republik Indonesia tentang kebijakan untuk memberikan jaring pengaman sosial dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19, Pemerintah melalui Kemensos diberikan tugas untuk menyalurkan bantuan sosial, yaitu BST dan BPNT/Kartu Sembako serta bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x