Koalisi Reformasi Sektor Keamanan : Uji Kepatutan dan Kelayakan Kapolri Minim Evaluasi HAM

- 22 Januari 2021, 12:45 WIB
Resmi Komjen Listyo Sigit Gantikan Jendral Idham Azis
Resmi Komjen Listyo Sigit Gantikan Jendral Idham Azis /DPR RI

"Padahal UU No. 2/2002 tentang Kepolisian RI menegaskan arah institusi Polri adalah alat kepentingan publik dengan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat. Polri harus netral dalam dinamika sosial-ekonomi," jelas Koalisi Reformasi Sektor Keamanan dalam rilis mereka.

Baca Juga: Kasus Korupsi Pemecah Ombak, Kejati Sulut Tahan Adik Kandung Bupati Minahasa Utara

Keberpihakan pada investor ini menurut mereka telah berujung pada tindakan anggota Polri yang melanggar HAM di sejumlah wilayah, termasuk Surat Telegram Rahasia STR/645/X/PAM.3.2./2020 yang materinya bias kepentingan elite dan pemodal.

Lebih lanjut, Koalisi Reformasi Sektor Keamanan khawatir kebijakan tersebut akan meningkatkan kriminalisasi atau pemidanaan yang dipaksakan terhadap aktivis lingkungan yang kerap mengkritik dan menolak korporasi yang merusak lingkungan.

Poin ketiga yang disampaikan tuKoalisi Reformasi Sektor Keamanan dalam rilisan mereka adalah tidak adanya solusi konkret mengenai berbagai permasalahan mendasar di tubuh Polri seperti penyiksaan, extrajudicial killing, penempatan anggota Polri pada jabatan di luar organisasi Polri, kontrol pertanggungjawaban etik, korupsi di tubuh Polri, dan penghalangan bantuan hukum.

Baca Juga: 4 Hari Ini Baik Memulai Usaha Menurut Primbon Jawa

"Akuntabilitas atas brutalitas polisi dalam penanganan aksi juga membutuhkan perhatian khusus. Polisi kerap bertindak brutal dalam menangani unjuk rasa seperti tolak Undang-Undang Cipta Kerja pada Oktober 2020, unjuk rasa mahasiswa dan pelajar saat gerakan #reformasidikorupsi pada September 2019 dan unjuk rasa protes Pemilu pada Mei 2019 tanpa konsekuensi hukum yang jelas dan akuntabel." Terang Koalisi Reformasi Sektor Keamanan dalam rilis mereka

Menurut mereka tindakan brutal tersebut terus terjadi karena tidak ada evaluasi menyeluruh dan minimnya pengawasan serta akuntabilitas terkait penggunaan kekuatan dalam menangani unjuk rasa.

Faktor lainnya menurut mereka tidak adanya penghukuman secara tegas baik secara pidana maupun etik bagi aparat yang melakukan tindak kekerasan ataupun atasan yang membiarkan tindakan tersebut.

Baca Juga: Mendikbud Nadiem: Se - Indonesia Sudah 15 Persen Sekolah Laksanakan Belajar Tatap Muka

Halaman:

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x