Kasus Korupsi Pemecah Ombak, Kejati Sulut Tahan Adik Kandung Bupati Minahasa Utara

- 22 Januari 2021, 10:24 WIB
Kejati Sulut menahan Adik Kandung Bupati Minahasa Utara dalam kasus korupsi pemecah ombak
Kejati Sulut menahan Adik Kandung Bupati Minahasa Utara dalam kasus korupsi pemecah ombak /Portal Sulut/


PORTAL SULUT - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut), Kamis 21 Januari 2021 melakukan penahanan kepada Alexander Moses Panambunan (50) yang merupakan adik kandung Bupati Minahasa Utara Vonnie Aneke Panambunan.

Panambunan ditahan atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi proyek pemecah ombak di Likupang, Kabupaten Minahasa Utara pada tahun 2016 lalu.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Dita Prawitaningsih, melalui Kasipenkum Theodorus Rumampuk mengungkapkan, penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-01/P.1/Fd.1/01/2021 tanggal 21 Januari 2021 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara A. Dita Prawitaningsih.

Baca Juga: 4 Hari Ini Baik Memulai Usaha Menurut Primbon Jawa

“Penahanan di Rutan Polresta Manado selama 20 hari sejak tanggal 21 Januari 2021 sampai dengan 9 Februari 2021. Tersangka dibawa ke Rutan Polresta Manado kemarin pukul 17.00 Wita, ” kata Rumampuk.

Lanjut Rumampuk, panambunan diduga melakukan tindak pidana korupsi proyek pemecah ombak/penimbunan pantai Desa Likupang pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2016 dengan kerugian negara sebesar Rp8.813.015.856,06.

Rumampuk mengungkapkan, tim penyidik dalam perkara ini terdiri dari Eko Prayitno, Reinhard Tololiu, Andi Usama Harun, Widarto Adi Nugroho, Ivan Nusu Parangan, Lukman Effendy, Noval Thaher, Alexander Sulung, Marianty Lesar, Stevy S. Tatilu, Christiana O. Dewi, dan Mitha Ropa, SH.

Baca Juga: Mendikbud Nadiem: Se - Indonesia Sudah 15 Persen Sekolah Laksanakan Belajar Tatap Muka

“Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP,” tandasnya.

Dalam kasus yang sama, pada tanggal 2 Juli 2018 lalu, pengadilan telah menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa yaitu Steven Solang (44) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) divonis 3,6 tahun penjara, denda Rp 50 juta dan subsider 1 bulan penjara.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x