Namun, tahun ini, Koswara tidak menyewakan lagi karena tanah itu akan dijual. Hasil penjualannya akan dibagi ke para ahli waris. Namun, Deden keberatan tanah itu dijual.
Baca Juga: Romantis, Listi Kejora Dilamar Rizky Billar
Dalam gugatannya, Deden dan Nining yang dikuasakan ke Masitoh selaku kuasa hukum, meminta Koswara, Hamidah dan Imas Solihah untuk membayar Rp 3 miliar jika Deden pindah dari toko tersebut. Kemudian, membayar ganti rugi material Rp 20 juta dan immateriil senilai Rp 200 juta.
"Itu pun (sewa menyewa) cacat karena tanah dan bangunan yang disewa itu secara lisan. Lalu pemilik tanahnya bukan hanya Pak Koswara, tapi masih ada ahli waris lain," ungkap Bobby.
"Kami harap majelis hakim menolak gugatan penggugat," katanya.
Baca Juga: Tok! DPR RI Setuju Komjen Listyo Sigit Prabowo Jadi Kapolri
Kepada wartawan Koswara yang tinggal di Kecamatan Cinambo, Kota Bandung itu mengaku tetap hadir untuk menuntaskan gugatan perdata yang diajukan anak kandungnya.
"Jadi Deden itu anak saya, selalu ribut sama adik dan kakaknya. Saya khawatir takut ada apa-apa. Apalagi tanahnya bukan punya saya saja, masih ada adik-adik saya. Mereka mau minta tanahnya dijual," ungkap Koswara.
Saat Koswara berniat menjual tanah dibicarakan, Deden justru membentak.
Baca Juga: 3 Shio Diramalkan Akan Dapat Kejutan Jelang Imlek