Masitoh, Kuasa Hukum juga Anak Kandung dari Ayah yang Digugat Rp 3 M Meninggal Dunia

- 22 Januari 2021, 12:37 WIB
anak gugat ayah : Koswara (85) dipapah anaknya Hamidah saat berjalan memasuki ruang sidang di PN Bandung
anak gugat ayah : Koswara (85) dipapah anaknya Hamidah saat berjalan memasuki ruang sidang di PN Bandung /yedi supriadi

Kuasa hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar menyatakan, pihaknya turun tangan karena melihat aspek kemanusiaan.

"Ada aspek kemanusiaan yang harus dibela, maka semuanya free tanpa biaya," ujar Bobby kepada wartawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Selasa 19 Januari 2021.

Saat persidangan berlangsung, Koswara yang sudah renta bahkan terlihat harus dipapah saat berjalan memasuki ruang sidang di PN Bandung.

Baca Juga: Hari Ini Turnamen Grand Final PUBG Mobile Global Championship di Dubai dimulai, Ayo Nonton

Koswara yang tertatih dan harus dipapah inilah ayah yang menghadapi gugatan anak kandungnya, Deden dan istrinya Nining (menantu Koswara)

Selain Koswara, gugatan juga dilayangkan Deden dan istrinya Nining, dengan kuasa hukum Masitoh, kepada Imas dan Hamidah.

Deden, Masitoh, Imas, dan Hamidah merupakan adik dan kakak kandung satu ayah dan ibu. Imas merupakan anak pertama, Deden kedua, Masitoh ketiga, Ajid keempat, Hamidah kelima, dan Muchtar keenam.

Baca Juga: Cara Daftar BLT UMKM 2021

Dijelaskan Bobby, gugatan yang dilayangkan oleh anak Koswara sebenarnya cacat formil. Menurut dia, seharusnya hal itu bukan termasuk perbuatan melawan hukum melainkan wanprestasi.

Ia mengungkapkan, gugatan berawal dari masalah sewa menyewa tempat/tanah seluas 3 ribu meter milik orangtua Koswara. Sebagian di antaranya disewa oleh Deden untuk jadi toko.

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: Portal Brebes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x