"ANAK GUGAT AYAH KANDUNG SEBESAR 3M
sebelum sidang anak meninggal terkena serangan Jantung," tulis @ndorobeii menyertai sebuah video berdurasi 89 detik.
Dalam video yang diunggahnya terlihat jenazah Masitoh dalam keranda masih di rumah duka yang siap dibawa mobil jenzah untuk diberangkatkan ke pemakaman.
Baca Juga: Wilayah Ini Terdampak Gempa 7,0 SR di Sulut, Beberapa Rumah Rusak
Sementara pada bagian lainnya video memperlihatkan situasi usai persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung. Tampak RE Koswara pria renta yang digugat anaknya baru mendengar informasi bahwa salah satu anaknya, Masitoh yang menjadi kuasa hukum Deden, anaknya yang lain ternyata telah meninggal sehari sebelumnya hingga tidak hadir ke persidangan.
Pada narasi yang menyertai video itu disampaikan, RE Koswara warga Kecamatan Cinambo Kota Bandung baru mengetahui bahwa anak ketiganya Masitoh telah meninggal setelah sidang perdata digelar.
Masitoh adalah kuasa hukum Deden, anak kedua Koswara. Masitoh mendampingi Deden untuk menggugat tanah waris milik ayahnya.
Baca Juga: Kasus Korupsi Pemecah Ombak, Kejati Sulut Tahan Adik Kandung Bupati Minahasa Utara
Masitoh meninggal pada Senin 18 Januari 2021 karena penyakit jantung dan dimakamkan Selasa 19 Januari 2021 atau bertepatan di hari yang sama digelarnya perkara gugatan di pengadilan.
Masih dari narasi yang menyertai video tersebut juga disampaikan bahwa Deden adalah anak kedua, Masitoh anak ketiga, Ajid anak keempat, Hamidah anak kelima dan Muhtar anak keenam.