Masitoh, Kuasa Hukum juga Anak Kandung dari Ayah yang Digugat Rp 3 M Meninggal Dunia

- 22 Januari 2021, 12:37 WIB
anak gugat ayah : Koswara (85) dipapah anaknya Hamidah saat berjalan memasuki ruang sidang di PN Bandung
anak gugat ayah : Koswara (85) dipapah anaknya Hamidah saat berjalan memasuki ruang sidang di PN Bandung /yedi supriadi

Hamidah yang mendampingi ayahnya di persidangan bercerita jika Koswara baru tahu jika anak ketiganya, Masitoh meninggal setelah sidang usai digelar.

Baca Juga: 4 Hari Ini Baik Memulai Usaha Menurut Primbon Jawa

Menurut Hamidah, di depan makam, ayahnya mendoakan Masitoh yang telah meninggal dunia. Hanya saja ia tak tahu apa yang disampaikan Koswara di depan anaknya.

Hamidah juga tidak tahu apakah ayahnya memaafkan ayahnya yang menggugat dirinya. Hanya pada wawancara sebelumnya, Hamidah sempat mengatakan bahwa ayahnya sempat membuat pernyataan tertulis sebagai bentuk kekecewaannya pada anak-anak yang telah menggugatnya.

Di surat bermeterai dengan cap notaris 11 Desember 2020, Koswara sempat mengatakan bahwa ia tak lagi mengakui Masitoh, Deden, Ajid dan Muhtar sebagai anaknya.

Baca Juga: 16 Tim Bertarung di Grand Final PMGC di Dubai, Hadiahnya Rp 28 Miliar

Seperti diberitakan sebelumnya, malang menimpa RE Koswara pria renta berusia 85 tahun warga Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, Jawa Barat.

Di usianya yang telah senja ia harus menghadapi gugatan hukum senilai Rp3 miliar dan yang mengajukan gugatan notabene anak kandungnya sendiri.

Melihat kondisi Koswara, sebanyak 20 pengacara pun turun tangan membela. Mereka mendampingi Koswara sebagai kuasa hukum tanpa meminta sepeser bayaran alias gratis.

Baca Juga: Bigetron Bakal Tampil Tanpa Satu Personel Inti di Babak Grand Final PMGC di Dubai

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: Portal Brebes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x