Syarat Lengkap Dapatkan Bantuan 900 Ribu Hingga 3 Juta dari Pemerintah

- 21 Januari 2021, 06:42 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /pikiran-rakyat.com/


PORTAL SULUT - Mulai Januari ini, Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT).

Pada program keluarga harapan (PKH) ini, setiap keluarga kurang mampu mendapatkan dari bantuan Rp900 ribu hingga Rp3 juta per tahun.

Ibu hamil dan balita akan mendapatkan bantuan.

Baca Juga: Surat Pengakatan Honorer Jadi PNS Tanpa Tes, Kemenpan RB: Itu Hoaks!

Bantuan ini untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan ibu hamil dan anak usia 0 sampai 6 tahun, sekaligus upaya mencegah stunting sejak dini.

Untuk kuota, PKH dialokasikan untuk 10 juta keluarga penerima manfaat.

Bantuan dilakukan dalam kurun waktu satu tahun.

Baca Juga: PPPK Bakal Dikontrak Berapa Tahun? Simak Penjelasan dari Pemerintah

Dikutip dari indonesia.go.id, bantuan akan dilakukan dalam empat tahap, yakni Januari, April, Juli, dan Oktober.

BLT ibu hamil dan balita maupun penerima PKH lainnya per keluarga nantinya disalurkan melalui rekening himpunan bank milik negara (Himbara), yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x