PORTAL SULUT - Tahun ini mulai bulan Maret, Pemerintah akan melakukan pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi guru.
PPPK ini akan direkrut dari guru honorer.
Jelang pembukaan pendaftaran ini, banyak guru yang mulai kuatir dengan sistem kontrak PPPK 2021.
Apakah akan selamanya atau hanya dikontrak tiap tahun kemudian akan ikut tes lagi.
Baca Juga: CATAT Prakerja Gelombang 12 Belum Dibuka, Tapi Manajemen Bocorkan Skemanya
Dikutip dari bkn.go.id, kontrak kerja PPPK diatur sebagai berikut;
1. Diberhentikan dengan hormat
Berupa jangka waktu kerja berakhir, meninggal dunia, atas permintaan sendiri, perampingan organisasi, tidak menjalankan tugas dan kewajiban karena tidak cakap jasmani/rohani.
2. Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
Berupa dihukum penjara karena melakukan tindak pidana paling singkat 2 tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana, melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat, dan tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati.