Surat Pengakatan Honorer Jadi PNS Tanpa Tes, Kemenpan RB: Itu Hoaks!

- 21 Januari 2021, 06:33 WIB
Hoax surat mengatasnamakan Kemenpanrb
Hoax surat mengatasnamakan Kemenpanrb /tangkapan layar menpan.go.id

PORTAL SULUT - Beredar di media sosial ada sebuah surat palsu tentang pengakatan pegawai mengatasnamakan lembaga Kementrian.

Surat palsu tersebut mengatasnamakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo kembali beredar luas di kalangan masyarakat, termasuk melalui aplikasi pesan media sosial.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Andi Rahadian mengemukakan bahwa secara kasatmata tulisan pada surat palsu tersebut mudah dikenali.

Baca Juga: Mendikbud Nadiem: 32.400 Sekolah Sudah Gelar Belajar Tatap Muka

Surat palsu yang bernomor 257/01/2021 tersebut memuat informasi menyesatkan bahwa seolah-olah Menteri PANRB mengangkat tenaga guru honorer, tenaga administrasi, penyuluh pertanian, dan tenaga honorer kesehatan berusia 35 tahun ke atas menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa melalui tahapan tes.

Selain itu, dalam surat palsu tersebut, juga dicantumkan bahwa pengangkatan tenaga honorer umur 35 tahun ke atas dilakukan pada Jumat, 15 Januari 2021 pukul 10.00 bertempat di Ruang Rapat Komisi X RI Senayan Jakarta.

Andi mengatakan bahwa surat palsu sejenis pernah juga beredar pada tahun 2020. “Dilihat dari segi fisik tulisan pada surat palsu tersebut, pelaku hanya mengganti nomor surat, tanggal surat, dan tempat saja. Selebihnya isinya tidak jauh berbeda dengan surat palsu yang pernah beredar pada tahun lalu,” jelas Andi seperti dikutip Portal Sulut dari laman KemenpanRB di Jakarta, Selasa 19 Januari 2021.

Baca Juga: KPK Terus Buru Harun Masiku

Lanjutnya dijelaskan bahwa pelaku masih mencantumkan nama yang sama untuk melakukan konfirmasi pada surat palsu tersebut, yakni Drs. Heru Purwaka, namun nomor WhatsApp yang tercantum telah diubah menjadi 083837957666.

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: Kemenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x