Kabar Baik untuk PNS: Berikut Rincian THR dan Gaji 13 Termasuk CPNS Tahun 2021

- 12 Januari 2021, 20:54 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS /ANTARA


PORTAL SULUT - Kabar baik untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Berbeda dengan tahun 2020, untuk 2021 ini gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS tak akan ada potongan alias utuh.

"Sesuai APBN 2021 penggajian tahun 2021 adalah pemberian THR dan G13/Pensiun 13 yang diharapkan diberikan secara full," jelas Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani.

Untuk penetapan, kata Askolani tinggal menunggu keputusan final dari Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Akankah Michele Cerita Hubungan Al dengan Roy Kepada Andin? Ini Link Streaming Ikatan Cinta

Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran DJA Kemenkeu Didik Kusnaini mmengatakan untuk THR dan gaji ke-13 tahun 2021 ini, pemerintah memastikan bahwa tidak akan ada potongan yang dibebankan kepada para abdi negara. THR dan gaji ke-13 tetap akan diterima secara utuh.

Siapa saja yang berhak menerima?

Gaji 13 dan THR akan diberikan kepada:

1. PNS

2. Prajurit TNI

3. Anggota Polri

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x