13. Calon PNS.
Baca Juga: Kotak Hitam Sriwijaya Air SJ 182 Ditemukan
Nah berapa besarannya?
THR
Jika mengutip Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2020 yang mengatur tentang pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan Pensiunan, THR untuk PNS atau ASN yaitu sebesar penghasilan 1 bulan pada 2 bulan sebelum bulan Hari Raya.
Besaran THR terdiri dari beberapa komponen yakni gaji pokok, tunjangan keluarga; dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Sementara komponen THR bagi pensiunan PNS terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan. Lalu, dalam pasal 11 PP tersebut, pemerintah juga memberikan ketentuan besaran THR bagi Calon PNS (CPNS)
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) diberikan bagi Calon PNS, paling banyak meliputi:
a. 80% dari gaji pokok PNS;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Baca Juga: Al Marah, Rahasianya Dibongkar Michele! Sinopsi Ikatan Cinta Hari Ini
Gaji 13