Apabila mengalami hal tersebut, Dia mengimbau agar masyarakat yang mengalaminya menghubungi Call Center Dukcapil di 1500-538 atau datang ke kantor Dukcapil terdekat.
KEDUA, yakni ada kemungkinan peserta masuk dalam daftar kelompok yang dilarang mendaftar Kartu Prakerja.
Baca Juga: Berikut Keuntungan jadi PPPK: Gaji, Tunjangan, Hari Tua hingga Pengembangan Karier, Ini Penjelasanya
Seperti tertulis pada Permenko Nomor 11 Tahun 2020, ada tujuh kelompok yang tidak dapat menerima Kartu Prakerja.
Kelompok itu yakni:
- Pejabat negara
- Pemimpin dan anggota DPRD
- ASN
- Prajurit TNI
- Anggota kepolisian