PORTAL SULUT - Pemerintah akan melakukan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021 mendatang.
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan para guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-honorer K-2), sangat terbuka untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru PPPK.
Namun, BKN juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk terus menjaring masukan dari berbagai pihak, sebagai dasar dalam mengambil kebijakan, agar para guru dapat memperjelas statusnya dan meningkatkan kesejahteraan.
Baca Juga: Kabar Terbaru Soal 3 Anak Hilang di Langkat. Fakta-fakta Terkait Hilangnya Anak Tersebut
Dikutip dari Antara, pemerintah tidak menutup kemungkinan tetap membuka formasi guru Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) secara terbatas untuk menjamin keberlangsungan pendidikan.
Hal itu telah diumumkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan menjadi fokus BKN pada tahun 2021.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan Pegawai ASN (State Civil Apparatus) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil/PNS (Civil Servants) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/PPPK (Government Workers).
Baca Juga: Anda Belum Kerja? Indomaret Group Buka Lowongan Kerja dengan Ijazah SMA
PNS dan PPPK memiliki kedudukan, tugas, dan tanggung jawab yang setara dalam pelayanan publik.