JANGAN KAGET! Harga Pupuk Subsidi Naik

- 5 Januari 2021, 21:12 WIB
SEJUMLAH pekerja mengangkut pupuk urea bersubsidi di gudang lini III PKC di wilayah Kabupaten Karawang.
SEJUMLAH pekerja mengangkut pupuk urea bersubsidi di gudang lini III PKC di wilayah Kabupaten Karawang. /Pikiran-Rakyat.com/Dodo Rihanto

PORTAL SULUT - Kementerian Pertanian menerbitkan kebijakan baru melalui Permentan 49/2020 yang mengatur HET pupuk subsidi.

Dalam peraturan tersebut, harga pupuk urea yang semula Rp1800/kg, naik Rp450 menjadi Rp2.250/kg, lalu pupuk SP-36 dari HET Rp2.000/kg naik Rp400 sehingga menjadi Rp2.400/kg.

Sementara itu, pupuk ZA mengalami kenaikan Rp300 menjadi Rp1.700/kg dan pupuk organik granul naik sebesar Rp300, dari yang semula Rp500/kg menjadi Rp800/kg. Hanya pupuk jenis NPK yang tidak mengalami kenaikan HET dan tetap Rp2.300/kg.

Baca Juga: Guru Wajib Tahu! Ini Program Kemendikbud 2021, Jangan Ketinggalan Termasuk Ada Bantuan

Menanggapi hal ini Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi menilai kenaikan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi harus diikuti dengan jaminan ketersediaan pupuk bagi petani oleh Pemerintah, yakni Kementerian Pertanian maupun PT Pupuk Indonesia (Persero) sebagai produsen.

Menurut Dedi, kenaikan HET pupuk ini masih wajar dan lebih baik bagi petani, dibandingkan jika kondisi pupuk subsidi mengalami kelangkaan.

Kondisi tersebut akhirnya memaksa petani harus membeli pupuk non subsidi.

Baca Juga: 6 Usaha Ini Dapat Bantuan Modal 3,5 Juta, Buruan Cek, Ini Caranya

"Pemerintah dan Pupuk Indonesia harus bisa menjamin ketersediaan pupuk, baik di tingkat distributor maupun pengecer. Jangan sampai sudah (HET) naik, masih langka juga," kata Dedi, Selasa 5 Januari 2020 seperti dikutip dari Antara.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x