Tiga Kategori yang Berhak Urus SIM Gratis, Salah Satunya Pelaku UMKM

- 3 Januari 2021, 14:26 WIB
Ilustrasi pembuatan SIM Gratis
Ilustrasi pembuatan SIM Gratis /beritadiy/

PORTAL SULUT - Pemerintah sudah membuka ruang kebijakan pengurusan SIM gratis bagi warga tak mampu.

Kebijakan ini setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian RI.

Baca Juga: 10 Rekomendasi Buku yang dapat Membantu Kamu Menjadi Vegan atau Vegetarian

PNBP tersebut antara lain :

1.Pengujian untuk penerbitan SIM baru
2. Penerbitan perpanjangan SIM
3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi
4. Penerbitan STNK
5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor
6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor
7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor
8. Penerbitan BPKB
9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah
10. Penerbitan SKCK

Baca Juga: 4 Januari 2021, Gisel dan MYD Akan Bertemu di Polda Metro Jaya

Penerbitan SIM Gratis dari Jokowi Tertuang pada Pasal 7. Pasal tersebut menjelaskan bahwa tarif atau jenis PNBP yang diatur dalam pasal 1 bisa ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau 0 persen.

"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atau jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0 atau 0 persen," bagaimana isi surat tersebut.

'Pertimbangan tertentu' yang dimaksud dalam pasal 7 antara lain penyelenggaraan kegiatan sosial, keagamaan, kegiatan kenegaraan dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa/ pelajar, dan UMKM.

Baca Juga: Anda Belum Bekerja? Apotek K-24 Lagi Buka Lowongan, Begini Cara Daftarnya

Halaman:

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x