Tiga Kategori yang Berhak Urus SIM Gratis, Salah Satunya Pelaku UMKM

- 3 Januari 2021, 14:26 WIB
Ilustrasi pembuatan SIM Gratis
Ilustrasi pembuatan SIM Gratis /beritadiy/

Dalam aturan juga dijelaskan bahwa layanan yang mendapatkan prioritas gratis selain SIM ialah penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Nantinya, ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan layanan gratis diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif Rp 0 atau 0 persen harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan," jelas aturan tersebut lagi.

Kebijakan ini mendapat apresiasi dari Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Menurutnya, langkah tersebut merupakan kebijakan yang sangat baik.

Baca Juga: Kalah dari Arsenal, Pelatih West Bromwich Albion Berikan Sinyal Perubahan Tim

"Langkah presiden membuka ruang biaya pengurusan SIM untuk masyarakat tidak mampu gratis merupakan kebijakan yang berpihak kepada rakyat kecil. Kebijakan semacam ini harus diperbanyak," kata LaNyalla.

"DPD mengapresiasi Presiden Jokowi yang melalui PP 76 Tahun 2020 memungkinkan warga kurang mampu bisa mendapat fasilitas gratis saat mengurus SIM. Ini sebuah kebijakan pro-rakyat," ujarnya.

LaNyalla pun mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini. Namun, ia juga meminta Polri untuk waspada terhadap pihak-pihak tak bertanggung jawab yang berniat mengelabui masyarakat untuk mencari keuntungan sendiri.

Baca Juga: Liga Inggris, Arsenal Bantai West Bormwich 4-0

"Masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas yang diberikan pemerintah ini sebaik-baiknya. Namun harus diingat, kemudahan yang diberikan pemerintah jangan disalahgunakan," ucap LaNyalla.

Polri kata dia harus memastikan penerima manfaat ini merupakan masyarakat yang berhak atau yang masuk dalam kategori sesuai aturan PP Nomor 76 Tahun 2020 itu.***

Halaman:

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x