Cek Disini, 5 Program Bansos yang Diperpanjang Hingga 2021, Lengkap Syarat dan Besaran Dana

- 1 Januari 2021, 09:37 WIB
Uang rupiah
Uang rupiah /DeskJabar/Kodar Solihat

PORTAL SULUT - Pemerintah resmi memperpanjang program Bantuan Sosial (Bansos) bagi warga yang terdampak Covid-19 hingga 2021.

Penyaluran bantuan ini dipastikan akan berlangsung 4 Januari ini.

Sebelumnya, Bansos ini telah direalisasikan di tahun 2020, dan pemerintah akan memperpanjang waktu penyaluran hingga tahun 2021.

Baca Juga: Mencoba Gaya Hidup Vegetarian bersama Veganuary di Bulan Januari dengan Bos Besar Nestle

Masyarakat Indonesia yang belum mendapatkan Bansos di tahun 2020, berkesempatan penuh untuk mendapatkan Bansos di tahun 2021.

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan.

Berikut ini daftar Basos yang diperpanjang hingga tahun 2021, lengkap dengan persyaratan dan besaran dana yang akan diberikan:

Baca Juga: Beri Ucapan Selamat Tahun Baru 2021, Presiden Joko Widodo Bawa Kabar Baik Soal Vaksin Covid-19

1. BLT KK Non PKH

Bansos BLT KK Non PKH merupakan Bansos dari pemerintah yang disalurkan melalui Kementerian Sosial. Bansos ini akan diberikan kepada para keluarga.

Syarat dari Bansos BLT KK Non PKH diantaranya keluarga yang bukan penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH).

Besaran dana yang diberikan senilai Rp500 ribu.

Baca Juga: Bansos Disalurkan Awal Januari, Menko PMK : Jangan Gunakan Beli Rokok

2. Kartu Prakerja

Program Kartu Prakerja merupakan program pelatihan yang disediakan oleh pemerintah bagi masyarakat Indonesia yang ingin menambah kemampuannya.

Selain mendapat pelatihan, para peserta juga akan mendapatkan insentif dari pemerintah.

Syarat dari program Kartu Prakerja antara lain memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), sudah berusia di atas 18 tahun, dan tidak sedang sekolah atau kuliah. Insentif yang akan diberikan senilai Rp2,4 juta bagi peserta yang telah memenuhi persyaratan dan telah mengikuti pelatihan.

Baca Juga: Hore, Program Kartu Sembako, PKH, BLT, Kartu Prakerja dan Diskon Listrik Disalurkan Januari 2021

3. Banpres BLT UMKM

Bantuan presiden (Banpres) BLT UMKM merupakan Bansos yang disalurkan melalui Kementerian Koperasi UKM, bagi pelaku UMKM yang terdampak Pandemi Covid-19.

Syarat dari Bansos Banpres BLT UMKM diantaranya memiliki usaha dan KTP bukan termasuk ASN, TNI/Polri, serta Pegawai BUMN/BUMD, tidak sedang menerima kredit pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Dana yang akan diberikan Bansos Banpres BLT UMKM yakni senilai Rp2,4 juta bagi pelaku UMKM yang telah memenuhi persyaratan dan telah diverifikasi oleh pihak Kemenkop UKM.

Baca Juga: Mensos Risma Siapkan Mekanisme Pelaporan Penyelewengan Bansos

4. Program Keluarga Harapan (PKH)

Bansos dari Program Keluarga Harapan (PKH) akan diberikan kepada PKH dengan kategori ibu hamil/nifas, kategori anak usia dini hingga 6 tahun, kategori pendidikan anak wajib belajar 12 tahun, kategori penyandang disabilitas berat, dan kategori lanjut usia.

Untuk selengkapnya, masing-masing dari pemberi Bansos akan mengumumkan secara resmi terkait jadwal penyaluran Bansos tahun 2021.

Baca Juga: Hore, Pemerintah Berikan Subsidi Bunga KUR Sebesar 3 Persen Selama 6 bulan

5. BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan

BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan merupakan Bansos yang disalurkan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Bansos ini diperuntukan bagi pekerja/buruh yang terdampak Pandemi Covid-19.

Kemenaker menetapkan persyaratan sebagai penerima Bansos ini berdasarkan Permenaker No 14 Tahun 2020, diantaranya pekerja yang memiliki NIK, memiliki gaji dibawah Rp 5 juta, aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2020, dan memiliki rekening aktif.

Setiap pekerja yang telah memenuhi persyaratan akan diberikan dana Bansos senilai Rp2,4 juta. ***

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah