Tak Dapat Gaji 13 dan TPG 2024, Guru Honorer Tetap Dapat Tunjangan Ini di Awal Juni

- 5 Juni 2024, 04:50 WIB
Tak Dapat Gaji 13, Guru Honorer Tetap Dapat Tunjangan Ini di Awal Juni
Tak Dapat Gaji 13, Guru Honorer Tetap Dapat Tunjangan Ini di Awal Juni /


PORTAL SULUT - Pencairan gaji 13 sedang berlangsung. Pencairan gaji 13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Penerima Gaji 13

Gaji 13 yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) bagi PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik (LPP), dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas pada LPP, terdiri atas:

a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Adapun gaji 13 yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

Baca Juga: Inilah Daftar Provinsi yang Sudah Mencairkan  Gaji 13 Tahun 2024

a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.

Tunjangan Guru Honorer

Sayangnya untuk tahun 2024 ini tenaga honorer termasuj guru honorer tak dapat gaji 13.

Namun jangan bersedih dulu, pemerintah memberikan tunjangan lainnya untuk guru honorer. Apa saja?

1. TPG triwulan I

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah