Penyaluran Mulai Pekan Depan, Penerima PKH 2021 Harus Penuhi Syarat Ini

- 1 Januari 2021, 06:17 WIB
Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Menteri Sosial Tri Rismaharini. /Kemensos

PORTAL SULUT- Menteri Sosial Tri Rismaharini sudah memastikan seluruh bantuan sosial (Bansos) tahun 2021 penyalurannya dimulai Senin, 4 Januari 2021 pekan depan.

Salah satu yang ditunggu oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) adalah bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).

Tahun ini yang akan menerima bantuan PKH sebanyak 10 juta KPM. Penyalurnya adalah Bank Himbara.

Baca Juga: PNS Dilarang Terlibat Organisasi Terlarang Seperti FPI, Kedapatan Pemecatan Menanti

Penerima manfaat akan diberikan atau menerima bantuan setiap tiga bulan sekali dengan nominal bervariasi.

“Tahap pertama KPM menerimanya di Januari, tahap kedua April, tahap ketiga Juli dan tahap ke empat pada Oktober 2021,” ujar Tri Rismaharini di Jakarta Kamis, 31 Desember 2020.

Risma menegaskan bahwa penerima bantuan PKH harus memenuhi syarat atau komponen yang sudah menjadi ketetapan Kemensos.

Baca Juga: Sertifikasi Guru Desember Tak Cair. Ini Gantinya

“Penerima manfaat harus memenuhi komponen di antaranya ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan lanjut usia,” kata Risma.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x