Bansos Disalurkan Awal Januari, Menko PMK : Jangan Gunakan Beli Rokok

- 31 Desember 2020, 08:27 WIB
Menko Muhadjir Effendy menyampaikan atas kementerian perihal rencana pelaksanaan Bantuan 2021
Menko Muhadjir Effendy menyampaikan atas kementerian perihal rencana pelaksanaan Bantuan 2021 /Tangkapan Layar Kanal Youtube Sekretariat Presiden

PORTAL SULUT - Pemerintah terus memberikan bantuan kepada masyarakat di tengah masa pandemi Covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan, pemerintah akan mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) secara serempak pada awal Januari.

Hal ini dilakukan untuk memperkuat daya beli dan meningkatkan konsumsi masyarakat sekaligus untuk mempercepat pemulihan ekonomi.

Baca Juga: Hore, Program Kartu Sembako, PKH, BLT, Kartu Prakerja dan Diskon Listrik Disalurkan Januari 2021

“Rencana pemberian bantuan akan dimulai secara serempak pada awal Januari. Pada awal Januari nanti kita harapkan keluarga penerima manfaat akan sudah bisa mendapatkan bantuan langsung, baik itu yang disalurkan melalui PT Pos maupun melalui bank-bank yang ditunjuk oleh pemerintah (bank himbara),” ujarnya seperti dikutip Portal Sulut dari laman Setkab.go.id, usai mengikuti Rapat Terbatas mengenai Persiapan Penyaluran Bantuan Sosial Tahun 2021, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa 29 Desember 2020.

Menko PMK pun meminta kepada seluruh bank himbara (himpunan bank milik negara) untuk mematuhi kesepakatan untuk segera meminta para penerima manfaat mencairkan dana yang sudah diberikan.

“Ketika dana sudah masuk di rekening mereka harus segera diminta untuk diambil, tidak boleh ditahan karena ini adalah digunakan untuk memperkuat daya beli, untuk meningkatkan konsumsi rumah tangga, agar mereka betul-betul bisa terhindar dari dampak buruk dari COVID-19 ini sekaligus untuk mempercepat pemulihan ekonomi,” ujarnya.

Baca Juga: Mensos Risma Siapkan Mekanisme Pelaporan Penyelewengan Bansos

Untuk penerima manfaat, Muhadjir meminta agar mematuhi pedoman yang telah diterbitkan oleh Kementerian Sosial dalam menggunakan bantuan yang diberikan, antara lain untuk memenuhi kebutuhan yang berkaitan dengan masalah pangan.

“Yang penting lagi, Bapak Presiden tadi sudah wanti-wanti untuk tidak digunakan membeli rokok. Sekali lagi, jadi bantuan ini tidak boleh sama sekali untuk digunakan membeli rokok,” tegasnya.

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x