PNS Dilarang Terlibat Organisasi Terlarang Seperti FPI, Kedapatan Pemecatan Menanti

- 1 Januari 2021, 05:58 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo.
Menpan RB Tjahjo Kumolo. /Dok. Kemenpan/

”Jika dilanggar maka ASN tersebut sudah dipastikan akan dikenakan sanksi, baik sanksi disiplin, sanksi pemecatan, maupun sanksi pidana,” tegasnya.

“ASN harus tegak lurus terhadap apapun yang sudah menjadi keputusan pemerintah. Tugas ASN bekerja secara produktif untuk melayani masyarakat dengan baik,” imbuhnya.

Baca Juga: Banyak Inovasi di Tahun 2021, Presiden Jokowi Optimis Indonesia Pulih

Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) ini menambahkan, ASN yang diam-diam tertangkap tangan atau ada bukti yang kuat terlibat, akan langsung diproses.

“Tidak hanya laporan dari PPK tapi dari laporan masyarakat, laporan teman-teman pers, bisa diproses,” ujarnya.

Pernyataan Menteri Tjahjo tersebut setelah adanya keputusan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah