PORTAL SULUT - Pemerintah mempercepat vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat.
Mulai Kamis 31 Desember 2020 hari ini, Kementrian Kesehatan mengirimkan pesan singkat atau SMS kepada calon penerima vaksin covid-19.
Adapun sasarannya adalah tenaga kesehatan, kelompok prioritas penerima vaksin, melalui pesan singkat secara serentak (SMS blast).
Baca Juga: 4 Makanan Wajib di Perayaan Malam Tahun Baru
Pemberitahuan itu menandai dimulainya pelaksanaan rangkaian program vaksinasi yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/Menkes/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksin Covid-19.
"Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terhadap sasaran sebagaimana dimaksud ... diawali dengan pengiriman pemberitahuan melalui Short Message Service (SMS) Blast pada tanggal 31 Desember 2020," demikian dikutip dalam Kepmenkes yang ditetapkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Baca Juga: BMKG: Gelombang Hingga 9 Meter Berpotensi di Daerah Ini
Tenaga kesehatan memang kelompok yang diprioritaskan dalam program vaksinasi covid-19 di Indonesia. Hal ini mengacu pada Permenkes Nomor 84 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi yang menguraikan prioritas pemberian vaksin.
Untuk tahap pertama, selain tenaga kesehatan, vaksinasi juga akan dilakukan pada asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, TNI, Polri, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya.