PNS Dilarang Terlibat Organisasi Terlarang Seperti FPI, Kedapatan Pemecatan Menanti

- 1 Januari 2021, 05:58 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo.
Menpan RB Tjahjo Kumolo. /Dok. Kemenpan/

PORTAL SULUT - Seluruh PNS atau ASN di Indonesia dilarang terlibat di organisasi yang dilarang pemerintah seperti Front Pembela Indonesia (FPI).

Jika ada kedapatan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo menegaskan, sanksi tegas akan dijatuhkan.

“Dilarang erlibat secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan organisasi terlarang. ASN dilantik dan diambil sumpahnya untuk setia kepada pemerintahan yang sah, Pancasila, dan UUD 1945,” ujar Tjahjo dalam siaran pers di Jakarta, Kamis 31 Desember 2020.

Baca Juga: Sertifikasi Guru Desember Tak Cair. Ini Gantinya

Selain FPI, organisasi terlarang di Indonesia ada Partai Komunis Indonesia (PKI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Islamiyah, Gafatar, serta Jamaah Ansarut Daulah (JAD).

Tjahjo menegaskan, larangan bagi PNS bukan nanti terlibat sebagai anggota. Bahkan menggunakan atribut dari organisasi-organisasi terlarang itu saja tidak bisa.

“Indonesia adalah negara hukum. Apa yang menjadi keputusan pemerintah harus diikuti oleh seluruh warga negara, khususnya ASN,” jelasnya.

Baca Juga: Kontrak PPPK Sampai Kapan? Ini Jawaban dari Pemerintah

Lanjutnya, KemenPAN RB akan menerbitkan surat edaran yang melarang ASN terlibat secara aktif dan tidak boleh menggunakan atribut dari organisasi yang tidak terdaftar di pemerintah, serta organisasi yang telah ditetapkan sebagai organisasi terlarang.

”Jika dilanggar maka ASN tersebut sudah dipastikan akan dikenakan sanksi, baik sanksi disiplin, sanksi pemecatan, maupun sanksi pidana,” tegasnya.

“ASN harus tegak lurus terhadap apapun yang sudah menjadi keputusan pemerintah. Tugas ASN bekerja secara produktif untuk melayani masyarakat dengan baik,” imbuhnya.

Baca Juga: Banyak Inovasi di Tahun 2021, Presiden Jokowi Optimis Indonesia Pulih

Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) ini menambahkan, ASN yang diam-diam tertangkap tangan atau ada bukti yang kuat terlibat, akan langsung diproses.

“Tidak hanya laporan dari PPK tapi dari laporan masyarakat, laporan teman-teman pers, bisa diproses,” ujarnya.

Pernyataan Menteri Tjahjo tersebut setelah adanya keputusan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah