PNS Dilarang Terlibat Organisasi Terlarang Seperti FPI, Kedapatan Pemecatan Menanti

- 1 Januari 2021, 05:58 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo.
Menpan RB Tjahjo Kumolo. /Dok. Kemenpan/

PORTAL SULUT - Seluruh PNS atau ASN di Indonesia dilarang terlibat di organisasi yang dilarang pemerintah seperti Front Pembela Indonesia (FPI).

Jika ada kedapatan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo menegaskan, sanksi tegas akan dijatuhkan.

“Dilarang erlibat secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan organisasi terlarang. ASN dilantik dan diambil sumpahnya untuk setia kepada pemerintahan yang sah, Pancasila, dan UUD 1945,” ujar Tjahjo dalam siaran pers di Jakarta, Kamis 31 Desember 2020.

Baca Juga: Sertifikasi Guru Desember Tak Cair. Ini Gantinya

Selain FPI, organisasi terlarang di Indonesia ada Partai Komunis Indonesia (PKI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Islamiyah, Gafatar, serta Jamaah Ansarut Daulah (JAD).

Tjahjo menegaskan, larangan bagi PNS bukan nanti terlibat sebagai anggota. Bahkan menggunakan atribut dari organisasi-organisasi terlarang itu saja tidak bisa.

“Indonesia adalah negara hukum. Apa yang menjadi keputusan pemerintah harus diikuti oleh seluruh warga negara, khususnya ASN,” jelasnya.

Baca Juga: Kontrak PPPK Sampai Kapan? Ini Jawaban dari Pemerintah

Lanjutnya, KemenPAN RB akan menerbitkan surat edaran yang melarang ASN terlibat secara aktif dan tidak boleh menggunakan atribut dari organisasi yang tidak terdaftar di pemerintah, serta organisasi yang telah ditetapkan sebagai organisasi terlarang.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x