Ada Kendala Terkait Kartu Prakerja? Begini Cara Ajukan Form Pengaduan

- 29 Desember 2020, 08:19 WIB
Warga penerima manfaat menunjukkan Kartu Prakerja miliknya usai bertemu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Selasa (15/12/2020). Setelah membuka 11 gelombang pendaftaran Kartu Prakerja dengan 5,9 juta peserta dan total anggaran Rp20 triliun, pemerintah memastikan program Kartu Prakerja berlanjut pada 2021 dengan syarat penerima manfaat pada 2020 tidak bisa lagi ikut serta. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Warga penerima manfaat menunjukkan Kartu Prakerja miliknya usai bertemu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Selasa (15/12/2020). Setelah membuka 11 gelombang pendaftaran Kartu Prakerja dengan 5,9 juta peserta dan total anggaran Rp20 triliun, pemerintah memastikan program Kartu Prakerja berlanjut pada 2021 dengan syarat penerima manfaat pada 2020 tidak bisa lagi ikut serta. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww. /ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA

PORTAL SULUT - Bagi anda peserta penerima Kartu Prakerja yang belum menerima dana insentif pada Desember 2020 jangan kuatir.

Pasalnya, penyaluran insentif akan dilanjutkan pada kembali pada tanggal 5 Januari 2021.

Sementara, kanal [email protected] kini telah dialihkan menjadi form pengaduan yang dapat diakses di situs www.prakerja.go.id.

Baca Juga: 2021 Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta Akan Dibagikan Lagi, Begini Cara dan Syaratnya

Dengan mengunakan form pengaduan, penerima kartu prakerja bisa mendapatkan respon yang lebih cepat.

Selain itu form pengaduan bisa diakses 24 jam dengan mudah.

Untuk mengunakan form pengaduan, cukup mengisi formulir dengan data diri, Pilih kategori pertanyaan atau kendala, kemudian akan mendapatkan nomor pelaporan atas pertayaan atau kendala yang disampaikan.

Anda bisa mengajukan pertanyaan atau melaporkan kendala yang dialami melalui kanal - kanal berikut :

Baca Juga: WNA Dilarang Masuk Indonesia Pada 1-14 Januari 2021

Telepon ke nomor 0800 150 3001

Live chat di www.prakerja.go.id

Form pengaduan di www.prakerja.go.id

Terkait, informasi bahwa program Kartu Parkerja akan berlanjut pada tahun 2021 masih menunggu kepastian.

Baca Juga: Dana Insentif Prakerja Anda Belum Cair? Ini Penjelasannya

Sementara itu, Head of Communication Manajemen Pelaksana (PMO) Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu memastikan, bahwa program kartu prakerja akan berlanjut lagi pada tahun 2021.

Dialokasikan untuk program prakerja sebesar Rp 10 triliun. Lebih rendah dari anggaran tahun ini untuk program kartu prakerja sebesar Rp 20 triliun.

"Program Kartu Prakerja akan dilanjutkan tahun 2021. Menurut Pak Airlangga (Menko Perekonomian) dananya Rp 10 triliun," ujarnya melalui keterangan tertulis, Minggu 27 Desember 2020.

Baca Juga: Siapkan Berkas Anda, 2021 Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta Akan Dibagikan Lagi

Menurutnya, mengenai jadwal pelaksanaan, skema dan besaran penerima bantuan program Kartu Prakerja, masih menunggu keputusan dari Komite Cipta Kerja.

Meski belum diketahui pasti dibuka pendaftaranya Kartu Prakeja, anda harys siapkan syarat berikut ini, untuk Daftar Kartu Prakerja:

1. WNI

2. Minimal berusia 18 tahun

3. Sedang tidak menempuh pendidikan formal

Baca Juga: Kemenhub Terbitkan Surat Edaran Atur Penerbangan Internasional

Kartu Prakerja merupakan bantuan pelatihan bagi masyarakat Indonesia yang ingin memiliki atau meningkatkan keterampilannya.

Semua WNI berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang sekolah atau kuliah, boleh mendaftar.

Cara Membuat Akun Prakerja

Baca Juga: Hari Ini Batas Penukaran, 6 Pecahan Uang Rupiah Ini Tak Berlaku Lagi

- Masuk ke situs www.prakerja.go.id

- Pilih menu Daftar Sekarang

- Masukan nama lengkap, alamat email, dan kata sandi baru

Baca Juga: Pelaku Mesum Sesama Jenis di RSD Wisma Atlet Diserahkan Kepihak Kepolisian

- Cek email masuk dari akun Prakerja dan ikuti petunjuk untuk konfirmasi akun email

- Setelah konfirmasi akun email berhasil, kembali ke situs Prakerja

Cara Daftar Kartu Prakerja

Baca Juga: Pelaku Mesum Sesama Jenis di RSD Wisma Atlet Diserahkan Kepihak Kepolisian

- Setelah berhasil daftar akun dan login, Anda akan masuk ke dashboard akun.

- Pada bagian verifikasi KTP, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir Anda sesuai yang tertera di KTP, lalu klik Berikutnya.

- Lengkapi data diri dan unggah foto KTP

- Lakukan verifikasi nomor handphone

- Klik Kirim

Baca Juga: Sejak 2015, Kementerian PUPR Selesaikan 18 Bendungan Baru

- Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor HP Anda. Klik Verifikasi.

- Selanjutnya, isi Pernyataan Pendaftar

- Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik Oke.

- Berikutnya, Anda wajib melakukan Tes Motivasi & Kemampuan Dasar

Baca Juga: Menag: Jika Ada Perbedaan, Selesaikan dengan Dialog

- Klik Mulai Tes Sekarang

- Setelah mengisi tes, hasil tes akan dievaluasi. Mohon menunggu sekitar 5 menit. Jika setelah 5 menit belum ada perubahan, silahkan klik tombol Refresh.

- Pendaftaran Anda sedikit lagi selesai dan Anda tinggal ikut seleksi Gelombang. Pilih Gelombang yang Anda inginkan disesuaikan domisili kamu, lalu klik Gabung

- Selanjutnya akan muncul konfirmasi pilihan Gelombang kamu. Bila sudah sesuai, klik Ya, Gabung

Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Uno Percepat Pemulihan Pariwisata Lewat Kolaborasi Pemda Se Indonesia

- Setelah mengisi Gelombang, akan muncul Persetujuan Kartu Prakerja yang berisi beberapa pernyataan. Anda harus klik Saya menyetujui untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya.

- Tahap pendaftaran Selesai

- Selanjutnya Anda akan menerima notifikasi apakah Anda lolos melalui SMS setelah penutupan Gelombang.

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah