Kemenhub Terbitkan Surat Edaran Atur Penerbangan Internasional

- 28 Desember 2020, 11:56 WIB
Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan oleh Kemenhub.
Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan oleh Kemenhub. /Pixabay/Dariusz Sankowski/

PORTAL SULUT - Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2020 yang mengatur perjalanan orang dengan transportasi udara selama masa Libur Natal dan Tahun Baru dalam masa Pandemi COVID-19.

Aturan yang mengatur syarat kesehatan untuk penerbangan internasional tersebut dikeluarkan untuk mendukung langkah pencegahan penularan COVID-19 khususnya dari luar negeri.

Aturan tersebut merupakan perubahan dari SE Nomor 22 Tahun 202 menyusul adanya perubahan dari SE Nomor 3 Satgas Penanganan COVID-19.

Baca Juga: Hari Ini Batas Penukaran, 6 Pecahan Uang Rupiah Ini Tak Berlaku Lagi

“SE 24 Tahun 2020 merujuk pada perubahan SE Nomor 3 Satgas COVID-19 untuk mengantisipasi adanya kasus varian baru virus korona di South Wales, Inggris dan adanya peningkatan kasus COVID-19 di Eropa dan Australia, sehingga perlu dilakukan pengaturan tambahan bagi pelaku perjalanan luar negeri untuk memproteksi WNI dari Imported Case,” jelas Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati seperti dikutip Portal Sulut dari Lama Kemenhub, di Jakarta, Minggu 27 Desember 2020.

Adita menjelaskan, aturan tersebut berisi ketentuan khusus antara lain:

– Pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal pada saat ketibaan yang berlaku 3×24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia.

Baca Juga: Pelaku Mesum Sesama Jenis di RSD Wisma Atlet Diserahkan Kepihak Kepolisian

– Pelaku perjalanan Warga Negara Asing (WNA) dari Inggris yang memasuki Indonesia baik secara transit maupun langsung, tidak dapat memasuki Indonesia.

– Pelaku perjalanan WNA dan Warga Negara Indonesia (WNI) dari wilayah Eropa dan Australia baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: Kemenhub


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x