PORTAL SULUT - Ada 2 Kabar gembira untuk Apartur Sipil Negara (ASN).
2021 nanti tunjangan PNS bakal naik.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, rencana kenaikan ini sudah sejak tahun ini, namun karena terkendala pandemi Covid-19, maka hal itu ditunda.
Baca Juga: ShopeePay Bagikan Tips Rayakan Tahun Baru Anti Bosan di Rumah
Tjahjo membeberkan, kenaikan gaji PNS tersebut akan diberikan melalui tunjangan.
Untuk posisi ASN yang paling bawah akan mendapatkan kenaikan tunjangan minimal Rp9 hingga Rp10 juta.
"Insyaallah tahun depan, harusnya tahun ini karena ada pandemi Covid-19," ujar Tjahjo, Senin 28 Desember 2020.
Baca Juga: Dana Insentif Prakerja Anda Belum Cair? Ini Penjelasannya
Baca Juga: Jelang Penutupan Subsidi Gaji 2020, Instagram Kemnaker Diserbu Nitizen, 'Kapan Cair?'
"Jadi pegawai paling rendah ASN (besaran tunjangan kerjanya) minimal Rp9 juta sampai Rp10 juta," lanjut dia seperti dikutip dari galamedia.pikiran-rakyat.com dalam artikel Menpan RB Tjahjo Kumolo Beri Kejutan! Mulai 2021 Tunjangan PNS Naik, Paling Rendah Rp9 Juta.