TIga Kabar Gembira untuk PNS dan PPPK di 2021, Tunjangan 9 Juta Plus dapat Gaji 13 dan THR Full

- 28 Desember 2020, 19:21 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo /Instagram/@im_polites


PORTAL SULUT - Ada 2 Kabar gembira untuk Apartur Sipil Negara (ASN).

2021 nanti tunjangan PNS bakal naik.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, rencana kenaikan ini sudah sejak tahun ini, namun karena terkendala pandemi Covid-19, maka hal itu ditunda.

Baca Juga: ShopeePay Bagikan Tips Rayakan Tahun Baru Anti Bosan di Rumah

Tjahjo membeberkan, kenaikan gaji PNS tersebut akan diberikan melalui tunjangan.

Untuk posisi ASN yang paling bawah akan mendapatkan kenaikan tunjangan minimal Rp9 hingga Rp10 juta.

"Insyaallah tahun depan, harusnya tahun ini karena ada pandemi Covid-19," ujar Tjahjo, Senin 28 Desember 2020.

Baca Juga: Dana Insentif Prakerja Anda Belum Cair? Ini Penjelasannya

Baca Juga: Jelang Penutupan Subsidi Gaji 2020, Instagram Kemnaker Diserbu Nitizen, 'Kapan Cair?'

"Jadi pegawai paling rendah ASN (besaran tunjangan kerjanya) minimal Rp9 juta sampai Rp10 juta," lanjut dia seperti dikutip dari galamedia.pikiran-rakyat.com dalam artikel Menpan RB Tjahjo Kumolo Beri Kejutan! Mulai 2021 Tunjangan PNS Naik, Paling Rendah Rp9 Juta.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah