Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Baca Juga: Pejabat Eselon 3-4 Dihapus, 1.674 Pegawai Kemenkes Dilantik jadi Fungsional
Rincian tunjangan PNS yang melekat yaitu tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.
Untuk tunjanga makan, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yaitu sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
Selanjutnya, PNS pun memperolehsuami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok.
Kemudian yang terakhir, tunjangan anak ditetapkan sebanyak 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.***