2021 Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta Akan Dibagikan Lagi, Begini Cara dan Syaratnya

- 29 Desember 2020, 07:29 WIB
Situs pembiayaan.depkop.go.id untuk daftar nama penerima BPUM UMKM. /  pembiayaan.depkop.go.id
Situs pembiayaan.depkop.go.id untuk daftar nama penerima BPUM UMKM. / pembiayaan.depkop.go.id /

Baca Juga: Kemenhub Terbitkan Surat Edaran Atur Penerbangan Internasional

Jika ingin mendapatkan bantuan ini untuk segera mendaftar dengan cara mengajukan diri ke kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Dalam pengurusannya pertama datangi dulu RT/RW untuk meminta pengantar surat keterang usaha usaha atau SKU.

Kemudian surat pengantar dibawa menuju kelurahan untuk dimintakan surat pengantar pembuatan SKU di kecematan.

Setelah punya SKU tinggal datangi dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah di kabupaten atau kota madya.***

Halaman:

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah