Cepat Tukar! 6 Pecahan Uang Rupiah Ini Tak Berlaku Lagi

- 21 Desember 2020, 07:11 WIB
Uang Rupiah
Uang Rupiah /Pixabay/Siti Resa Mutoharoh

Rp500 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda).

Baca Juga: Keren Berkat Prestasi Ini, Dua ilmuwan Indonesia Berhasil Diakui Dunia

Penukaran uang Rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut dibuka setiap hari Senin-Jumat, pukul 08.00-11.30 waktu setempat, kecuali pada tanggal 24-25 Desember 2020 sesuai jadwal operasional BI yang berlaku jelang Natal dan Akhir Tahun 2020.

Informasi selengkapnya mengenai daftar uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat dilihat pada https://www.bi.go.id/id/sistem-pembayaran/instrumen/uang-yang-dicabut.

BI secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang Rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas. ***

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: Bank Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah