PORTAL SULUT - Ternyata masaih ada orang tua wali murid yang tak tahu ada bantuan sebesar Rp450 ribu hingga Rp1 juta dari Pemerintah untuk para pelajar.
Padahal bantuan ini sudah ada sejak 2018 lalu.
Namanya Program Indonesia Pintar atu PIP.
Baca Juga: CATAT, Tak Selamanya Dapat Bantuan dari Pemerintah. Penerima Bantuan PKH Maksimal 5 Tahun
Program ini diselenggarakan oleh tiga kementerian, yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).
Bantuan ini akan diberikan kepada keluarga miskin, rentan miskin yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera dan peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
Baca Juga: Aksi Heroik Kru KLM Armada Bahari Mulya yang Kapalnya Diterjang Ombak, Hingga Akhirnya Diselamatkan
Dana PIP dapat digunakan oleh peserta didik untuk membantu biaya pribadinya, seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku, biaya transportasi, biaya praktek tambahan, serta biaya uji kompetensi.
Untuk nilai bantuannya per siswa akan mendapatkan antara Rp450 ribu hingga Rp1 juta.