Vaksin Covid-19 Gratis Untuk Masyarakat Tanpa Syarat Apapun

- 20 Desember 2020, 19:21 WIB
dr. Siti Nadia Tarmizi.
dr. Siti Nadia Tarmizi. /Satgas Penanganan Covid-19 /Covid-19.go.id


PORTAL SULUT - Vaksin Covid-19 gratis untuk masyarakat.

Pemerintah menegaskan vaksin Covid-19 gratis tanpa persyaratan apapun. Saat ini tengah merampungkan perencanaan vaksinasi.

Dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid selaku Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan menyampaikan, menindaklanjuti kebijakan vaksin Covid-19 gratis yang diumumkan Presiden pada tanggal 16 Desember lalu, ditegaskan bahwa vaksin COVID-19 gratis untuk masyarakat, tanpa persyaratan apapun, juga tanpa persyaratan keanggotaan dan keaktifan di BPJS Kesehatan.

Baca Juga: SEGERA CEK Bantuan 1 Juta untuk Pelajar, Banyak Warga Tak Tahu Padahal Sudah 2 Tahun. Ini Linknya

Saat ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan lintas Kementerian / Lembaga, tengah melakukan pendalaman dan penyesuaian skema dan mekanisme vaksinasi. "Setelah skema ini dirampungkan, maka akan disosialisasikan segera kepada pemerintah daerah dan masyarakat," ujar dia Jumat 18 Desember 2020 seperti dikutip dari covid-19.go.id.

“Program vaksinasi Covid-19 adalah prioritas pemerintah yang akan dilaksanakan secara bertahap setelah dikeluarkannya izin penggunaan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) dan rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia, serta seiring dengan ketersediaan vaksin. Kemenkes akan memastikan kesiapan semua fasilitas pelayanan Kesehatan, tenaga Kesehatan dan sistem distribusi untuk pelaksanaan vaksinasi”, terang Dr. Siti Nadia.

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari Badan POM, Dr. dra. Lucia Rizka Andalusia, M.Pharm, Apt, menyampaikan sesuai arahan bapak Presiden terkait penyediaan vaksin COVID-19 bahwa seluruh prosedur harus dilalui dengan baik dalam rangka menjamin keselamatan masyarakat, serta efektivitas vaksin termasuk tahapan uji klinik fase III, sebagai otoritas pengawas obat dan makanan di Indonesia, Badan POM berkewajiban mengawal ketat keamanan khasiat dan mutu vaksin COVID-19, sebelum dan selama digunakan dalam program vaksinasi nantinya.

Baca Juga: CATAT, Tak Selamanya Dapat Bantuan dari Pemerintah. Penerima Bantuan PKH Maksimal 5 Tahun

Terkait vaksin Sinovac, Dr. dra. Lucia Rizka menyatakan bahwa Badan POM tengah melakukan evaluasi keamanan khasiat dan mutu vaksin dengan merujuk standar internasional seperti WHO, Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika (FDA), Badan Pengawas Obat Eropa (EMA) dalam melakukan evaluasi pemberian EUA.

Evaluasi vaksin tersebut dilakukan oleh Badan POM dan Komite Nasional Penilai Obat dan para ahli di bidang vaksin di antaranya dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI), dan para ahli di bidang vaksin. Pengambilan keputusan berdasarkan landasan ilmiah yang bisa dipertanggung jawabkan dan bersifat independen.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x