Menunggu Subsidi Gaji? Ini Janji Menaker untuk Karyawan

- 19 Desember 2020, 20:04 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.*
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.* /Setkab.go.id

Dikatakan Ida Fuziyah, hal tersebut disebabkan oleh adanya sejumlah data rekening penerima yang bermasalah, sehingga penyaluran dana BSU tersebut terhambat, terutama pada termin pertama.

Baca Juga: Cek Nama Anda, 2021 Kembali Ada BST

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan, subsidi gaji tahap ke VI termin kedua ini telah disalurkan sejak Selasa.

"Sudah kita transfer ke bank. Kita sudah transfer sejak Hari Selasa," kata Anwar dalam konfrensi pers virtual, Rabu 16 Desember 2020.

Kemenaker memastikan bahwa penyaluran bantuan subsidi gaji tersebut dapat terselesaikan sebelum menutup tahun buku anggaran negara pada tahun ini. Sekaligus memastikan pekerja/buruh yang merupakan penerima bantuan subsidi gaji telah menerimanya.

Baca Juga: Hanya sampai 31 Desember, Lengkapi Syarat Ini untuk Daftar PPPK 2021

"Mudah-mudahan transfer dari bank kepada penerima manfaat yang pemegang rekening, ini bisa segera dilaksanakan," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah