PORTAL SULUT - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi akan dibuka 2021 mendatang. Sebanyak 1 juta guru honorer akan direkrut menjadi PPPK.
Nah, salah satu syarat yang harus dimiliki oleh para guru honorer adalah terverifikasi ijazah atau verval ijazah.
Dalam syarat yang beredar di medsos, peserta yang akan mendaftar wajib melaksanakan verifikasi ijazah.
Baca Juga: Menko PMK Minta BPOM Pastikan Keamanan dan Efektivitas Vaksin COVID-19
Jika belum, pemerintah memberi kesempatan verval hingga 31 Desember mendatang.
"Pendaftar sudah melaksanakan verval ijazah selambat-lambatnya 31 Desember 2020m: tulis edaran syarat penerimaan PPPK yang beredar di medsos.
Kepala Bidang (Kabid) Diknas Dinas Penddikan Kotamobagu Sulawesi Utara, Kusnadi Pobela membenarkan jika guru honorer wajib melakukan verval ulang hingg Desember 2020. "Kemendikbud beri waktu verval ulang data di bula Desember 2020," ujarnya.
Baca Juga: Sabar Ya! Insentif Prakerja Sudah Ditutup. Pencairan Dilakukan Mulai Tanggal Ini
Kusnadi juga menjelaskan seuruh guru honorer baik negeri maupun swasta yang sdah terdaftar di Dapodik bisa mendaftar PPPK.
Nah sebelum mendaftar guru Non ASN diharapkan untuk memastikan kebenaran data program studi sudah terverifikasi sesuai dengan Ijazah.