Menunggu Subsidi Gaji? Ini Janji Menaker untuk Karyawan

- 19 Desember 2020, 20:04 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.*
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.* /Setkab.go.id

PORTAL SULUT - Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus menyalurkan subidi gaji kepada karyawan berpendapatan dibawah Rp5 juta.

Dari data yang ada, hingga 14 Desember 2020, realisasi BSU telah menyentuh angka Rp27,96 triliun atau 93,94 persen dari pagu sebesar Rp29,85 triliun.

Targetnya sisa yang belum ditransfer ini dapat diselesaikan hingga akhir Desember 2020.

Baca Juga: Informasi Lowongan Kerja di Kementrian Keuangan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, memaparkan penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) sejak termin pertama hingga termin kedua telah mencapai 93,34 persen.

Pada termin pertama, Ida Fauziyah menyampaikan bahwa BSU telah tersalurkan pada 12,26 juta orang atau 98,86 persen dengan nilai sebesar Rp14,71 triliun.

Sedangkan BSU termin kedua, dikatakannya telah tersalurkan pada 11,04 juta orang atau 89 persen, dengan nilai sebesar Rp13,2 triliun.

Baca Juga: Begini Caranya Ajukan Pinjaman Modal Usaha UMKM Hingga 2 Miliar di Pegadaian

Lebih lanjut, Menaker juga menjelaskan bahwa secara keseluruhan termin, penyaluran bantuan subsidi/upah belum mencapai 100 persen.

Dikatakan Ida Fuziyah, hal tersebut disebabkan oleh adanya sejumlah data rekening penerima yang bermasalah, sehingga penyaluran dana BSU tersebut terhambat, terutama pada termin pertama.

Baca Juga: Cek Nama Anda, 2021 Kembali Ada BST

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan, subsidi gaji tahap ke VI termin kedua ini telah disalurkan sejak Selasa.

"Sudah kita transfer ke bank. Kita sudah transfer sejak Hari Selasa," kata Anwar dalam konfrensi pers virtual, Rabu 16 Desember 2020.

Kemenaker memastikan bahwa penyaluran bantuan subsidi gaji tersebut dapat terselesaikan sebelum menutup tahun buku anggaran negara pada tahun ini. Sekaligus memastikan pekerja/buruh yang merupakan penerima bantuan subsidi gaji telah menerimanya.

Baca Juga: Hanya sampai 31 Desember, Lengkapi Syarat Ini untuk Daftar PPPK 2021

"Mudah-mudahan transfer dari bank kepada penerima manfaat yang pemegang rekening, ini bisa segera dilaksanakan," ujarnya.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah