Menko PMK Minta BPOM Pastikan Keamanan dan Efektivitas Vaksin COVID-19

- 19 Desember 2020, 11:36 WIB
Logo Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
Logo Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) /Setkab

PORTAL SULUT - Pemerintah masih akan menunggu persetujuan dari hasil uji klinis yang tengah dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Menindaklanjuti pernyataan sekaligus arahan Presiden Joko Widodo atas rencana pelaksanaan vaksinasi COVID-19 gratis bagi masyarakat Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebutkan bahwa persetujuan dari BPOM sangat penting dan diperlukan terutama untuk menjamin keamanan dan efektivitas dari masing-masing jenis vaksin yang akan digunakan. BPOM sendiri merupakan lembaga di bawah koordinasi Kemenko PMK.

Baca Juga: Sabar Ya! Insentif Prakerja Sudah Ditutup. Pencairan Dilakukan Mulai Tanggal Ini

Berdasarkan Kepmenkes No. 01.07/MENKES/9860/2020, ada 6 (enam) jenis vaksin COVID-19 yang dapat digunakan di Indonesia yaitu vaksin dari PT Bio Farma (Persero), AstraZeneca, China National Pharmaceutical Group Corp (Sinopharm), Moderna, Pfizer Inc. and BioNTech, dan Sinovac Biotech Ltd.

“Saya kira BPOM tidak akan main-main. Saya jamin BPOM profesional, jadi tentu tidak main-main sebab menyangkut hidup mati orang. Saya juga pesankan selalu harus betul-betul berpresisi tinggi dan tidak bisa dikurangi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat 18 Desember 2020.

Muhadjir menekankan bahwa yang terpenting ialah BPOM harus dapat memastikan sejauh mana vaksin itu dapat membangkitkan imunitas dan apakah imunitas yang dibangkitkan oleh vaksin itu mampu menangkal virus.

Baca Juga: Simak Syarat Pendaftaran PPPK yang Beredar di Medsos, Terdaftar di Dapodik dan Wajib Verval Ijazah

Boleh jadi, menurutnya, vaksin itu bisa membangkitkan imunitas tapi belum daya tahan tubuh tersebut mampu menangkal virus.

“Kita tidak mungkin memvaksinasi yang sekadar aman tapi tidak efektif, apalagi yang tidak aman dan tidak efektif. Jadi bola sebetulnya ada di tangan BPOM atau yang disebut dengan Emergency Use Authorization,” ucap Menko PMK.

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: Kemenko PMK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x