PORTAL SULUT - Kabar gembira untuk guru tenaga honorer. 2021 nanti, pemerintah akan melakukan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sebanyak 1 juta guru honorer akan direkrut menjadi PPPK.
Nah, salah satu syarat yang harus dimiliki oleh para guru honorer adalah terverifikasi ijazah atau verval ijazah.
Baca Juga: Malam ini Everton vs Arsenal. Ini Link Live Streaming
Dalam syarat yang beredar di medsos, peserta yang akan mendaftar wajib melaksanakan verifikasi ijazah.
Jika belum, pemerintah memberi kesempatan verval hingga 31 Desember mendatang.
"Pendaftar sudah melaksanakan verval ijazah selambat-lambatnya 31 Desember 2020," tulis edaran syarat penerimaan PPPK yang beredar di medsos.
Baca Juga: Tanpa Miliki Syarat ini Dijamin Tak Lolos PPPK 2021, Cepat Daftar Sebelum 31 Desember
Kepala Bidang (Kabid) Diknas Dinas Penddikan Kotamobagu Sulawesi Utara, Kusnadi Pobela membenarkan jika guru honorer wajib melakukan verval ulang hingg Desember 2020. "Kemendikbud beri waktu verval ulang data di bula Desember 2020," ujarnya.