Simak Syarat Pendaftaran PPPK yang Beredar di Medsos, Terdaftar di Dapodik dan Wajib Verval Ijazah

- 19 Desember 2020, 10:50 WIB
Ilustrasi PPPK
Ilustrasi PPPK /Instagram.com/@kemendikbud.ri

PORTAL SULUT - Pemerintah memastikan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ditahun 2021 mendatang.

Seluruh guru honorer berpeluang jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik yang mengabdi di sekolah negeri dan swasta.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyatakan tidak ada pembatasan kapasitas jumlah peserta.

Baca Juga: Pesawat Jatuh di Sungai Musi Palembang Tewaskan 104 Orang. Mengenang Tragedi 19 Desember 1997

"Jadi tidak ada lagi prioritas, siapa yang lebih duluan. Semuanya boleh mengambil tes, yang lulus boleh menjadi PPPK," ungkap Nadiem seperti dikutip dari covid19.go.id.

Untuk tesnya sendiri akan dilaksanakan secara online. Jadi semua guru honorer yang ada bisa mengikuti asalkan sesuai kriteria menjadi peserta.

Termasuk yang berusia diatas 35 tahun masih berkesempatan mengikuti. Jadi, ia menegaskan, bahwa tidak ada golongan atau kelompok yang diprioritaskan untuk menjadi PPPK pada tahun 2021.

Baca Juga: Presiden Ajak Masyarakat Ikuti Program Vaksinasi COVID-19

Bahkan jika gagal pada tes pertama, bisa mengulang tes kedua dan ketiga. "Jadi saya harus merubah pola pikirnya, sudah tidak ada dahulu-dahuluan lagi. Semuanya bisa mengambil, pada 2021, bahkan bukan cuma sekali. Mereka bisa mengambil totalnya tiga kali mengambil, jadi kalau gagal, bisa mencoba lagi," lanjut Nadiem.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah