KABAR TERBARU! Tak Semua Guru Honorer Bisa Daftar PPPK. Hanya Kategori Ini yang Boleh Daftar

- 18 Desember 2020, 08:28 WIB
Ilustrasi Guru Honorer
Ilustrasi Guru Honorer /Antara Foto/Muhammad Adimaja


PORTAL SULUT - Persiapan terus dilakukan pemerintah dalam perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 nanti.

Rencananya pemeritah akan memulai melakukan rekruten bulan Maret 2021.

Kabar terbaru yang didapat Portal Sulut, ada perbedaan syarat rekrutmen PPPK tahun 2021 ini.

Baca Juga: CATAT! Bantuan-bantuan ini Berlanjut di 2021. 2 BLT Masih Menunggu

Dikutip dari instagram @ditjen.gtk.kemdikbud, Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Prof.Dr. Nunuk Suryani, M.Pd (tengah) saat membuka Kegiatan Koordinasi Formasi Guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021 Region Bali, Kamis 10 Desember 2020, mengatakan perekrutan PPPK ini untuk meningkatkan martabat serta pendapatan guru honorer.

“Guru-guru honorer patut kita perjuangkan dan kita tingkatkan martabat serta pendapatannya dengan mendaftarkan mereka untuk dapat mengikuti seleksi,” tegas Nunuk.

Baca Juga: Pertengahan Desember ini, Ada Bantuan 1 Juta dari Kemendikbud. Siapkan KTP Cek di Link Ini

Katanya, ada hal yang berbeda dalam seleksi guru PPPK tahun 2021.

Pertama, calon peserta harus sudah terdaftar sampai dengan akhir tahun 2020.

Kedua, bagi yang sudah mendaftar namun tidak lulus pada seleksi pertama, memiliki kesempatan mengikuti seleksi kedua dan ketiga. Dengan demikian, para guru memiliki kesempatan tes sampai tiga kali.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x