Dikutip dari website jendela.kemendikbud, Insentif diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) kepada guru penerima insentif. Insentif diberikan untuk kesejahteraan dan penghargaan, serta untuk meningkatkan kinerja guru sesuai tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya.
Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Terduga Pembakaran Mobil Milik Relawan Calon Bupati Luwu Utara. Motifnya...
Bagi guru bukan PNS, insentif diberikan kepada guru tetap yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta. Ia harus memiliki kualifikasi minimal S-1 atau D-IV dan terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Pemberian insentif diutamakan bagi guru yang memiliki masa kerja paling sedikit dua tahun, memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), serta memenuhi beban kerja mengajar.
Insentif diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan setiap enam bulan sekali, kecuali guru TK/TPA/SPS yang diberikan sekali dalam setahun. Besarnya insentif berjumlah Rp300.000 per bulan dan dapat dihentikan, jika guru yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan dari jabatan guru, tidak melaksanakan tugas sesuai dengan perjanjian kerja, atau berakhirnya perjanjian kerja.
Baca Juga: Waspada Bencana Hidrometeorologi. Ini Daerah Yang Berpotensi
Bagaimana Prosesnya:
Langkah Penyaluran Dana Insentif :
- Ditjen GTK menentukan kuota dan calon penerima insentif dan dikirimkan ke Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk disosialisasikan.
- Dinas Pendidikan menentukan calon penerima insentif sesuai dengan kuota paling lambat akhir Maret.