Kabar Gembira untuk Guru Honorer! Ada 2 Insentif Desember Ini. Anda termasuk?

- 13 Desember 2020, 07:25 WIB
Ilustrasi insentif
Ilustrasi insentif /Foto: Seputartangsel.com/Sugih Hartanto/

2. Isi nomor akun atau nomor pegawai/nama/NUPTK dan mengisi kata sandi (password)

3. Klik cari menu “Tunjangan” di pojok kiri layar

4. Lalu klik pilihan “Tunjangan Insentif GBPNS”

5. Muncul “Ajuan Tunjangan” setelah diklik lebih lanjut akan muncul rekening bank guru/pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) bersangkutan

6. Jika di dalam rekening sudah muncul angka sesuai nilai BLT atau BSU, maka dana tersebut bisa dicairkan.

Bila belum ada, PTK bisa menghubungi pimpinan madrasah di mana tempat kalian mengajar.

Baca Juga: Tak Terima Subsidi Gaji 2020, Persiapkan Syarat Agar Lolos di Tahun 2021

2. Insentif 300 Ribu

Perhatian dan penghargaan pemerintah kepada guru tidak hanya diberikan dalam bentuk tunjangan. Bagi mereka yang tidak menerima tunjangan, guru diberikan penghargaan dalam bentuk insentif.

Ada tiga status guru yang menerima insentif ini, yaitu guru bukan Pegawai Negeri Sipil, guru yang bertugas di Malaysia, dan guru Sarjana Mendidik di Daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (SM-3T).

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah