Kabar Gembira untuk Guru Honorer! Ada 2 Insentif Desember Ini. Anda termasuk?

- 13 Desember 2020, 07:25 WIB
Ilustrasi insentif
Ilustrasi insentif /Foto: Seputartangsel.com/Sugih Hartanto/

Untuk Guru Madrasah:

1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Berpenghasilan kurang dari 5 juta rupiah

3. Bukan penerima program Prakerja

4. Bukan penerima BSU lainnya, dan

5. Tercatat pada Emis, Simpatika, atau SIAGA yang telah di-review oleh Itjen Kemenag dan dipadankan dengan data penerima program Pra Kerja dan BSU lainnya melalui BPJS.

Baca Juga: Berikut Syarat Pendaftaran PPPK 2021. Ayo Persiapkan Diri

Bagaimana cara mengetahui sebagai penerima?

Berikut Langkahnya:

1. Login laman simpatika.kemenag.go.id

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah