Kabar Gembira untuk Guru Honorer! Ada 2 Insentif Desember Ini. Anda termasuk?

- 13 Desember 2020, 07:25 WIB
Ilustrasi insentif
Ilustrasi insentif /Foto: Seputartangsel.com/Sugih Hartanto/

- Data usulan calon penerima paling lambat sudah diterima Ditjen GTK pada minggu pertama April.

- Apabila terdapat perubahan data calon penerima, Dinas Pendidikan dapat mengusulkan perbaikan data. Data ini harus sudah diterima Ditjen GTK paling lambat akhir Mei

Baca Juga: Tak Ada Usaha Tapi Lolos Penerima BLT UMKM, Apa Resikonya?

- Penerbitan Surat Keputusan (SK) penerima insentif yang memenuhi syarat.

- Penyiapan berkas penyaluran dana insentif ke Kantor Perbendaharaan Kas Negara (KPPN).

- Penerbitan surat perintah pencairan dana (SP2D).

- Penyampaian surat penyaluran dana (SPPn) kepada bank penampung atau bank penyalur.

- Bank menyalurkan dana insentif ke rekening penerima

Baca Juga: 26 Kali Gempa Sumatera Utara dan Aceh Selama Sepekan. Bahayakah?

Pembayaran semester I: paling lambat awal Juli

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah