- Data usulan calon penerima paling lambat sudah diterima Ditjen GTK pada minggu pertama April.
- Apabila terdapat perubahan data calon penerima, Dinas Pendidikan dapat mengusulkan perbaikan data. Data ini harus sudah diterima Ditjen GTK paling lambat akhir Mei
Baca Juga: Tak Ada Usaha Tapi Lolos Penerima BLT UMKM, Apa Resikonya?
- Penerbitan Surat Keputusan (SK) penerima insentif yang memenuhi syarat.
- Penyiapan berkas penyaluran dana insentif ke Kantor Perbendaharaan Kas Negara (KPPN).
- Penerbitan surat perintah pencairan dana (SP2D).
- Penyampaian surat penyaluran dana (SPPn) kepada bank penampung atau bank penyalur.
- Bank menyalurkan dana insentif ke rekening penerima
Baca Juga: 26 Kali Gempa Sumatera Utara dan Aceh Selama Sepekan. Bahayakah?
Pembayaran semester I: paling lambat awal Juli