PORTAL SULUT - Pemerintah kembali meluncurkan bantuan untuk para guru non PNS. Di
Bulan Desember 2020 ini, ada dua bantuan untuk para guru honorer.
1. Subsidi Gaji Guru Honorer
Guru Honorer akan menerika Bantuan Subsidi Upah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementrian Agama (Kemenag).
PTK non-PNS akan menerima BSU senilai Rp1,8 juta sebanyak satu kali dan disalurkan secara bertahap.
PTK non-PNS penerima bantuan ini dapat mengecek status pencairan melalui laman Info GTK (https://info.gtk.kemdikbud.go.id/) dan PD Dikti (https://info.gtk.kemdikbud.go.id/).
Baca Juga: Kemnaker Percepat Penyaluran Bantuan Subsidi Upah Bagi Para Pekerja
Untuk Guru Madrasah:
1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)