SELAMAT! Ada 2 Bantuan untuk Guru Honorer di Desember Ini, 300 Ribu dan 1,8 Juta. Cek Sekarang

- 12 Desember 2020, 11:37 WIB
ilustrasi bantuan
ilustrasi bantuan /Yumi Karasuma

PORTAL SULUT - Pemerintah kembali meluncurkan bantuan untuk para guru non PNS. Di

Bulan Desember 2020 ini, ada dua bantuan untuk para guru honorer.

1. Subsidi Gaji Guru Honorer

Guru Honorer akan menerika Bantuan Subsidi Upah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementrian Agama (Kemenag).

PTK non-PNS akan menerima BSU senilai Rp1,8 juta sebanyak satu kali dan disalurkan secara bertahap.

PTK non-PNS penerima bantuan ini dapat mengecek status pencairan melalui laman Info GTK (https://info.gtk.kemdikbud.go.id/) dan PD Dikti (https://info.gtk.kemdikbud.go.id/).

Baca Juga: Kemnaker Percepat Penyaluran Bantuan Subsidi Upah Bagi Para Pekerja

Untuk Guru Madrasah:

1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah