PORTAL SULUT - Kabar baik buat guru non PNS atau tenaga honorer.
Pemerintah kembali meluncurkan bantuan untuk para guru non PNS.
Bulan Desember 2020 ini, ada dua bantuan untuk para guru honorer.
Baca Juga: Sebelum Ditahan, Habib Rizieq Shalat Maghrib Berjamaah dengan Anggota Polisi
1. Subsidi Gaji Guru Honorer
Guru Honorer akan menerika Bantuan Subsidi Upah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementrian Agama (Kemenag).
PTK non-PNS akan menerima BSU senilai Rp1,8 juta sebanyak satu kali dan disalurkan secara bertahap.
PTK non-PNS penerima bantuan ini dapat mengecek status pencairan melalui laman Info GTK (https://info.gtk.kemdikbud.go.id/) dan PD Dikti (https://info.gtk.kemdikbud.go.id/).
Baca Juga: Rizieq Shihab Ditahan. #AllahWithIBHRS Jadi Trending di Twitter