Alhamdulillah Hari Ini Subsidi Gaji Guru Honorer Madrasah Cair. Cek Nama Penerima Disini

- 7 Desember 2020, 06:41 WIB
 Menag Fachrul Razi Serahkan Bantuan Subsidi Gaji Guru Bukan PNS, Rabu (25/11).
Menag Fachrul Razi Serahkan Bantuan Subsidi Gaji Guru Bukan PNS, Rabu (25/11). /Kemenag.go.id

Dijelaskan M Zain, persyaratan utama penerima bantuan adalah para GTK Non PNS madrasah yang terdaftar di Simpatika. Adapaun untuk guru PAI pada sekolah umum, calon penerima adalah mereka yang sudah terdaftar di SIAGA.

Baca Juga: Alhamdulillah Vaksin Covid-19 Sudah Tiba di Indonesia

“Untuk guru honorer calon penerima BSG yang kebetulan belum memiliki rekening aktif, akan dibantu dengan skema pembukaan rekening kolektif langsung dari Bank Penyalur,” tandasnya.

Sementara itu, syarat penerima subsidi gaji adalah

1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Berpenghasilan kurang dari 5 juta rupiah

3. Bukan penerima program Prakerja

4. Bukan penerima BSU lainnya, dan

5. Tercatat pada Emis, Simpatika, atau SIAGA yang telah di-review oleh Itjen Kemenag dan dipadankan dengan data penerima program Pra Kerja dan BSU lainnya melalui BPJS.

Baca Juga: Sulut Provinsi Paling Rawan Pilkada. Ini Daftar 10 Daerah Terawan versi Bawaslu

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah