PORTAL SULUT - Pemerintah terus memberikan bantuan kepada masyarakat di masa pandemi Covid-19.
Salah satunya bantuan modal usaha yang diberikan melalui Kementerian Sosial (Kemensos).
Bansos modal usaha diberikan untuk Kelompok Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Graduasi dengan nilai yang diberikan Rp 500 ribu hingga Rp 3,5 juta.
Baca Juga: Konferensi Pers Penahanan Tersangka terkait Dugaan Suap di Lingkungan Kementerian Sosial RI
"Bantuan program kewirausahaan Kemsos menyasar target spesifik. Yaitu para KPM PKH Graduasi yang memiliki rintisan usaha," kata Menteri Sosial Juliari Batubara dikutip dari situs Kemensos, belum lama ini.
KPM PKH Graduasi merupakan keluarga yang telah lulus program PKH dan dinyatakan mampu mandiri.
Salah satu peserta awalnya daftar dtks.kemensos.go.id yang usaha dibangun berkembang hingga bisa berdiri sendiri.
Baca Juga: Lengkap! Cek Nama Penerima BLT UMKM atau BPUM 2,4 Juta Tahap 1 dan 2
Syarat mendapat bansos modal usaha.
1. Sempat masuk dalam KPM PKH dan menghuni daftar dtks.kemensos.go.id