Stop Bicara Pemekaran Wilayah, Pemerintah Masih Lanjutkan Moratorium

- 3 Desember 2020, 19:05 WIB
Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin
Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin /Instagram @kyai_marufamin/


PORTAL SULUT - Hingga saat ini Pemerintah belum memikirkan rencana pembentukan daerah otonom baru (DOB).

Pemerintah madsih melanjutkan penundaan atau moratorium pemekaran daerahdengan pertimbangan masih banyak DOB yang dibentuk sejak 1999 hingga 2014 belum mampu mandiri secara finansial. Selain itu daerah-daerah tersebut masih sangat bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Hal itu disampaikan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, selaku Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD), saat memimpin rapat bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Istana Wapres Jakarta, Kamis 3 Desember 2020.

Baca Juga: Rayakan Hari Kopi Favorit di Kemeriahan 12.12 ShopeePay

"Porsi PAD-nya (pendapatan asli daerah) masih di bawah dana transfer pusat," kata Ma’ruf Amin seperti dikutip dari Antara.

Berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah dan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebanyak 223 DOB yang dibentuk dalam kurun waktu tahun 1999 - 2014, sebagian besar kondisi finansial-nya masih bergantung pada APBN dari pusat.

Terlebih lagi, lanjut Wapres, kondisi ekonomi dan keuangan negara saat ini masih difokuskan pada penanganan pandemi COVID-19. Sehingga, kemampuan keuangan negara itu menjadi pertimbangan utama bagi Pemerintah dalam menunda pemekaran DOB.

Baca Juga: Ustadz Maaher Ditangkap!

"Kondisi kebijakan fiskal nasional saat ini sedang difokuskan untuk penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN). Sehingga, Pemerintah masih melakukan analisa secara menyeluruh dampak dan kebutuhan anggaran dari daerah persiapan," ujarnya menjelaskan.

Pemerintah juga melakukan optimalisasi kebijakan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, sebagai bagian dari alternatif dan solusi atas masalah di daerah.

Solusi tersebut antara lain pemberian dana desa, yang pada APBN Tahun 2020 sebesar Rp71,2 triliun dan pada RAPBN Tahun 2021 sebesar Rp72 triliun, program jaminan sosial, serta perlindungan sosial lain, tutur Ma’ruf.

Baca Juga: BLT UMKM: Cek Nama di eform.bri Belum Muncul? Jangan Sedih Dulu. Baca 2 Kabar Ini

Wapres mengatakan kebijakan pembentukan DOB akan dilakukan secara terbatas dan berkaitan dengan kepentingan strategis nasional, kepentingan politik, serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara.

"Kebijakan lanjutan terkait pembukaan moratorium akan diambil melalui Sidang DPOD sesuai dengan Perpres Nomor 91 Tahun 2015," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua DPD RI AA LaNyala Mahmud Mattaliti menyatakan ada lima daerah yang layak dimekarkan.

DPD menilai selain Papua, Provinsi Kapuas Raya di Kalimantan Barat, Provinsi Bolaang Mongondow Raya di Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Tapanuli Raya di Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Madura di Provinsi Jawa Timur layak mendapatkan perhatian pemerintah.

Baca Juga: KABAR SIANG INI, BLT UMKM Sudah Diumumkan. Tapi Belum Serentak Ini Cara Ceknya

LaNyalla menyebut di antaranya adalah kesenjangan kesejahteraan, mendekatkan pelayanan publik, meraih dan mendistribusikan kekuatan politik, dan faktor perbedaan sosial dan budaya.

“Kami memahami bahwa membentuk DOB berarti menambah biaya untuk Kepala Daerah dan Wakilnya, DPRD, Organisasi Perangkat daerah (OPD), serta biaya untuk gaji, operasional kantor, peralatan dan gedung," tuturnya.

"Sebagian besar DOB, PAD-nya habis bahkan tak cukup untuk membiayai organisasi baru itu, apalagi untuk belanja infrastruktur, pelayanan pendidikan, kesehatan, pengairan dan lain-lain untuk produksi ekonomi. Jika yang menikmati hanya elit bukan rakyat, tentu itu bukan tujuan DOB," imbuh LaNyalla.

Oleh karena itu, kata mantan Ketum PSSI ini, pemekaran wilayah harus dilakukan secara selektif.

Baca Juga: Takut Diserang Kelompok MIT, Warga Sigi Enggan Kembali ke Lokasi Awal

Menurut LaNyalla, pemekaran wilayah harus berdasarkan kebutuhan teknis managerial untuk peningkatan pelayanan dan percepatan pembangunan.

"Sejalan dengan hal tersebut, bila kita melihat dari aspek geografis dari Sabang hingga Merauke, sudah sepatutnya kita bisa memetakan berapa sebenarnya jumlah Provinsi yang cocok dengan luasnya cakupan wilayah Indonesia saat ini, apakah bisa kita petakan misalnya 45 Provinsi," tambahnya.

Oleh karena itu, sebut LaNyalla, pembahasan dan perumusan bersama soal Penataan Daerah dan Desain Besar Penataan daerah (Desartada) perlu dilakukan.

Baca Juga: TERBARU! Cewek Cantik Meninggal Jelang Pernikahan, Pengakuan Keluarga Calon Suami Mengejutkan

Ini sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa akan diterbitkan aturan pelaksananya dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).

Selain Ma'ruf Amin, rapat ini juga dihadiri oleh Mendagri Tito Karnavian. Rapat pun diikuti oleh Pimpinan Komite I DPD RI Fachrul Razi dan Djafar Alkatiri. Serta Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin. ***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah