PORTAL SULUT - Sejumlah keluhan terus disuarakan karyawan swasta yang tak menerima subsidi gaji.
Mereka binggung saat harus mengadu, padahal mereka yakin sudah sesuai syarat sebagai calon penerima subsidi gaji.
Seperti diketahui syarat menerima subsidi gaji sesuai Peraturan Menter Ketenagakerjaan Nomor 14 tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19, adalah:
Baca Juga: Rayakan Hari Kopi Favorit di Kemeriahan 12.12 ShopeePay
1. Pekerja atau buruh adalah warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK).
2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
Hal tersebut dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
3. Pekerja yang bersangkutan harus berstatus sebagai peserta dengan status kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020.
4. Pekerja merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran dihitung berdasarkan gaji atau upah di bawah Rp5 juta.
Jumlah tersebut sesuai dengan gaji atau upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.